Diduga Terima Uang Tebusan, Oknum Reskrim Polsek Waru Lepaskan Tersangka Judi Online


Tajamnews86.online || Sidoarjo — Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencoreng institusi kepolisian. Dua tersangka kasus judi online yang sempat diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Waru, Sidoarjo, pada Jumat malam (30/5/2025), mendadak dibebaskan hanya dalam hitungan jam. Kuat dugaan, pembebasan tersebut terjadi setelah oknum petugas menerima uang tebusan senilai Rp10 juta.


Kedua pelaku, salah satunya dikenal sebagai DN—pedagang asal Semarang—ditangkap di wilayah Waru sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, mereka diketahui telah kembali ke rumah pada Sabtu pagi (31/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB.


Sumber terpercaya menyebutkan bahwa uang tebusan diserahkan melalui pihak pengepul kepada oknum petugas. “DN sendiri mengaku uang Rp10 juta itu yang membuat dia bisa bebas. Ini harus diusut tuntas,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.


Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas


Publik menilai praktik semacam ini tak hanya mencederai keadilan, tapi juga menghancurkan integritas aparat penegak hukum. Jika benar, ini adalah bentuk gratifikasi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak secara etik dan pidana.


Masyarakat meminta Polda Jawa Timur turun tangan dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Jangan ada impunitas di tengah sorotan tajam terhadap institusi Polri.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek Waru maupun pihak Humas Polres Sidoarjo.

(Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama