Tajamnews86.online || Surabaya – Redaksi media kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik "tebus tersangka" dalam proses penanganan kasus judi online oleh aparat kepolisian.
Informasi yang diterima menyebut bahwa dua orang pria berinisial H.I.U. dan H.R.A., warga Kabupaten Lamongan, diamankan oleh anggota Unit 3 Jatanras Polda Jawa Timur pada 24 Februari 2025. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online dan penangkapan dikabarkan berlangsung di wilayah Lamongan.
Namun berdasarkan keterangan sejumlah pihak, kedua pria tersebut telah dibebaskan keesokan harinya, yakni pada 25 Februari 2025. Diduga kuat, pembebasan itu terjadi setelah pihak keluarga menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang kepada oknum aparat.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Jatim mengenai status hukum kedua terduga pelaku maupun mekanisme pembebasan yang dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam tersebut.
Sehubungan dengan hal itu, kami meminta klarifikasi resmi dari Polda Jatim terkait hal-hal berikut:
1. Apakah benar kedua pria berinisial H.I.U. dan H.R.A. sempat diamankan oleh Unit 3 Jatanras Polda Jatim?
2. Jika benar, bagaimana kronologi penanganan kasus ini hingga keduanya dibebaskan?
3. Benarkah ada dugaan transaksi sejumlah uang kepada oknum aparat dalam proses pembebasan tersebut?
4. Apakah saat ini ada proses internal atau pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan penanganan kasus ini?
Kami menilai klarifikasi dari pihak kepolisian sangat penting demi menjaga transparansi penegakan hukum serta menghindari berkembangnya asumsi liar di tengah masyarakat.
Demikian permintaan klarifikasi ini kami ajukan. Besar harapan kami agar pihak Humas Polda Jatim dapat memberikan penjelasan resmi untuk menjernihkan informasi yang beredar.
(Redaksi)
إرسال تعليق